
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tidak menjawab lugas soal permintaan rehabilitasi nama baik itu. Tetapi menurutnya, soal batu di ambulans adalah sebuah fakta hukum.
"Jadi gini, pada prinsipnya fakta hukumnya, faktanya (ambulans) mengangkut batu," kata Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (27/9/2019).
"Nanti tinggal kita mengecek--apakah demonstran itu yang melawan petugas itu--kemudian dia sembunyi di mobil ambulans itu apakah petugasnya tahu tidak kalau dia (tersangka) bawa batu dan sebagainya," tuturnya.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMic2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDcyNDUxMi9kaW1pbnRhLXJlaGFiaWxpdGFzaS1uYW1hLXBlbXByb3YtZGtpLXVzYWktaW5zaWRlbi1hbWJ1bGFucy1pbmkta2F0YS1wb2xpc2nSAQA?oc=5
2019-09-27 08:21:31Z
52781821110259
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diminta Rehabilitasi Nama Pemprov DKI Usai Insiden Ambulans, Ini Kata Polisi - detikNews"
Post a Comment