
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Lea ditangkap pada Sabtu, 15 Juni 2019. Lea ditangkap setelah dilakukan penyelidikan selama tiga hari.
"Berawal adanya informasi dari masyarakat di TKP sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba dan selanjutnya dilakukan penyelidikan. Setelah kurang-lebih 3 hari dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu, tanggal 15 Juni 2019, sekitar pukul 18.00 WIB," kata Argo dalam keterangannya, Minggu (29/9/2019).
Begini kronologinya:
15 Juni 2019 Pukul 17.30 WIB
Polisi mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba antara Lea dengan penyuplai sabu berinisial D. Transaksi dilakukan di kawasan Tangerang, Banten.
"L mengambil barang yang dibungkus dengan tisue warna putih yang dilakban warna hitam yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu di belakang tiang listrik di ruko ruko di daerah Tangerang yaitu pada hari Sabtu, tanggal 15 Juni 2019, sekitar pukul 17.30 WIB," jelas Argo.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiY2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDcyNjUxNy9rcm9ub2xvZ2ktcGVuYW5na2FwYW4tbGVhLXB1dHJpLXNyaS1iaW50YW5nLXRlcmthaXQtbmFya29iYdIBAA?oc=5
2019-09-29 08:30:26Z
52781825933719
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kronologi Penangkapan Lea Putri Sri Bintang Terkait Narkoba - detikNews"
Post a Comment