
"Jadi sesuai berkas acara pemeriksaan, tersangka mengaku khilaf. Tetapi bagaimanapun proses hukum akan terus berjalan. Dan tersangka kita amankan di Surabaya, tepatnya setelah sempat ke Makassar, untuk mengikuti jadwal pekerjaannya," ungkap Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander kepada wartawan, Sabtu (19/10/2019).
Usai ditangkap, Agus yang merupakan warga Jalan Piranha Atas, Kota Malang, ini langsung digelandang petugas ketika tiba di Surabaya.
Agus dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
"Tersangka berinisial AG telah terbukti melakukan tindak kekerasan dengan menampar 10 pelajar SMK Muhammadiyah 2 Malang," tutur Dony.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMib2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhLWphd2EtdGltdXIvZC00NzUyMzA4L2FrdWktc2FsYWgtbW90aXZhdG9yLXlhbmctdGVtcGVsZW5nLXBlbGFqYXItc21rLW5nYWt1LWtoaWxhZtIBAA?oc=5
2019-10-19 10:37:35Z
52781854412011
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Akui Salah, Motivator yang Tempeleng Pelajar SMK Ngaku Khilaf - Detiknews"
Post a Comment