
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, selain Bernard, polisi juga hari ini menahan tersangka F alias Fery.
"Hari ini ada tambahan 2 yaitu inisial BD (Bernard, red) dan F (Fery, red). Kemarin kita sudah lakukan penetapan tersangka dan hari ini lakukan penahanan," kata Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).
"Jadi untuk perkembangan hari ini bahwa dari Polda Metro Jaya sudah menetapkan 13 tersangka dan 12 dilakukan penahanan, yang satu tidak (ditahan) karena sakit," jelas Argo.
Argo menjelaskan, Bernard diduga ikut terlibat dalam penganiayaan terhadap Ninoy.
"Dia ada di lokasi dan dia ikut mengintimidasi daripada korban," ucapnya.
Selain itu, Bernard juga ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menyebarkan video Ninoy Karundeng saat diinterogasi. Bernard juga turut menginterogasi Ninoy saat itu.
"Kalau UU ITE ikut gak kira-kira? Jadi dia yang menyebarkan, ada juga mengajak dan untuk yang tersangka BD (Bernard) itu selain ada lokasi itu, kemudian dia juga ikut interogasi dan juga ikut mengintimidasi korban," jelasnya.
Cerita Ninoy Karundeng soal 'Habib' dan Ancaman Pembunuhan padanya:
(mea/mea)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZ2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDczODA2NS9wb2xpc2ktdGFoYW4tc2VramVuLXBhLTIxMi10ZXJrYWl0LXBlbmdhbmlheWFhbi1uaW5veS1rYXJ1bmRlbmfSAQA?oc=5
2019-10-08 07:46:56Z
52781835393303
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tahan Sekjen PA 212 Terkait Penganiayaan Ninoy Karundeng - detikNews"
Post a Comment