
Berdasarkan perhitungan detikcom, upah minimum yang paling tinggi di tahun depan adalah provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.276.349, disusul oleh Papua Rp 3.516.700, Sulawesi Utara Rp 3.310.722, dan Bangka Belitung Rp 3.230.022.
Berikutnya ada Papua Barat 3.184.225, Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030, Sulawesi Selatan Rp 3.103.800, Sumatera Selatan Rp 3.043.111, Kepulauan Riau Rp 3.005.383, dan Kalimantan Utara Rp 3.000.803.
Kenaikan upah di masing-masing provinsi memang belum diumumkan secara resmi oleh kepala daerah. Namun bila dijumlahkan dari upah tahun ini akan diketahui berapa kenaikannya di tahun depan.
Kenaikan upah 8,51% tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Simak Video "Ajarkan Budaya Menabung Sejak Dini, BRI Buka BRILink di Sekolah"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/fdl)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZmh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhLWVrb25vbWktYmlzbmlzL2QtNDc0OTU5OS91bXAtMjAyMC1uYWlrLTg1MS1wcm92aW5zaS1tYW5hLXBhbGluZy1iZXNhctIBAA?oc=5
2019-10-17 08:20:20Z
52781853460859
Bagikan Berita Ini
0 Response to "UMP 2020 Naik 8,51%, Provinsi Mana Paling Besar? - Detikcom"
Post a Comment