Terpopuler - KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kemenag
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kementerian Agama, Undang Sumantri, sebagai tersangka.
Kasusnya, dugaan korupsi proyek Pengadaan Labortorium Komputer MTs pada Tahun Anggaran 2011. Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat sejumlah pihak, di antaranya mantan anggota DPR, Dzulkarnaen Djabar dan pengusaha Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
"Setelah munculnya sejumlah fakta tentang dugaan keterlibatan pihak lain, KPK membuka penyelidikan baru. Kemudian KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan kasus tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhamaad Syarif di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Atas perkara tersebut, Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Laode menjelaskan, mulanya, Kemenag RI, melakukan pengadaan peralatan laboratorium Komputer Madrasah Tsanawiyah tahun 2011 dengan alokasi Rp 114 Miliar.
Rinciannya yakni Peralatan Lab Komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp40 Miliar, Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp23,25 Miliar, dan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp50,75 Miliar.
"Tersangka USM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan 'daftar pemilik pekerjaan'," kata Laode.
Kemudian pada Oktober 2011, Tersangka Undang selaku PPK menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Spesifikasi Teknis Laboratorium Komputer MTs yang diduga diberikan oleh PT. CGM yang ditawarkan paket pekerjaan tersebut.
Namun setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan "biaya peminjaman" perusahaan.
Pada bulan November 2011, lanjut Laode, diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT. BKM sebagai pemenang.
"Atas pengumuman tersebut, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta lelang tersebut menyampaikan sanggahan," kata Laode.
"Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 Miliar," kata Laode.
Sementara pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi MTs dan Madrasah Aliyah (MA), dugaan kerugian negara setidaknya adalah Rp4 Miliar.
Laode menambahkan, KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp10,2 Miliar, terkait pengadaan Peralatan Lab Komputer untuk Madrasah Tsanawiyah, pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Mts dan Madrasah Aliyah. [fad]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kemenag"
Post a Comment