Search

KLHK: Sanksi Tegas bagi Perusak Monas – Bebas Akses - kompas.id

KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Senin (13/1/2020), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Dampak lingkungan dari revitalisasi kawasan Monumen Nasional atau Monas mulai diteliti. Sanksi tegas akan diberikan jika ditemukan bukti kesalahan perencanaan serta kerusakan lingkungan.

Penelitian dampak lingkungan pembangunan kawasan Monas dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang juga merupakan salah satu anggota Komisi Pengarah Taman Medan Merdeka.

”KLHK masuk untuk melihat pekerjaan fisik yang sudah menebang pohon itu dari aspek lingkungan juga sedang didalami secara keahlian dalam kaitannya dengan apakah ini masuk kepada kerusakan lingkungan,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/1/2019).

Komisi Pengarah Taman Medan Merdeka sebelumnya memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku pemimpin Badan Pelaksana untuk menghentikan pekerjaan revitalisasi kawasan Monas. Alasannya, revitalisasi belum melalui persetujuan Komisi Pengarah.

Baca juga: Hentikan Revitalisasi Monas

Selain cacat prosedural, Komisi Pengarah juga mengkhawatirkan dampak lingkungan dari revitalisasi. Sebab, dilaporkan sudah 191 batang pohon ditebang selama pekerjaan fisik revitalisasi Monas dilakukan.

Sudah Berlangganan? Silakan Masuk

Imlek Makin Hoki dengan Diskon 50%!

Gunakan kode promo HOKI2020 dan nikmati diskon 50% belanja kaus, buku, board game, dan Kompas Digital Premium di gerai.kompas.id!

KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Kondisi proyek revitalisasi Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta sepakat menunda sementara proyek revitalisasi Plaza Selatan Monas. Revitalisasi akan dilanjutkan setelah izin diberikan Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Untuk itu, menurut Siti, tim dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mulai meneliti perencanaan lingkungan proyek revitalisasi.

”Mereka sudah turun ke lapangan untuk melihat izin kegiatan yang direncanakan untuk revitalisasi Monas itu dalam kegiatan apa. Ada atau enggak pemberitahuannya, ada atau enggak mekanisme perencanaan lingkungannya,” tuturnya.

Jika dari hasil penelitian ditemukan bukti perencanaan lingkungan bermasalah, semua yang terlibat dalam revitalisasi bisa terkena sanksi.

Baca juga: DPRD Ancam Tak Setujui Rancangan Anggaran Proyek Revitalisasi Monas

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiSWh0dHBzOi8vYmViYXMua29tcGFzLmlkL2JhY2EvbWV0cm8vMjAyMC8wMS8yOC9kYW1wYWstbGluZ2t1bmdhbi1kaXRlbGl0aS_SAQA?oc=5

2020-01-28 14:37:00Z
52782011593169

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KLHK: Sanksi Tegas bagi Perusak Monas – Bebas Akses - kompas.id"

Post a Comment

Powered by Blogger.