
Polisi menetapkan dua tersangka baru terkait tewasnya 10 siswi SMPN 1 Turi yang hanyut saat kegiatan susur Sungai Sempor, Sleman. Kedua tersangka merupakan pembina Pramuka yang memiliki kompetensi namun tidak bertugas.
"Hari ini kami menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan pramuka menjadi tersangka yakni Riyanto (58) dan Danang Dewo Subroto (58), keduanya warga Sleman," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto di Mapolda DIY, Senin (24/2/2020).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang sudah didapatkan. Keduanya terbukti tidak mendampingi kegiatan Pramuka padahal kedua tersangka memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka dan merupakan pembina pramuka.
"Iya (pembina pramuka), Riyanto tinggal di sekolah, tidak mendampingi. Termasuk kelalaian, seharusnya yang bersangkutan juga ikut mendampingi. Danang Dewo ini tidak turun ke sungai dan hanya menunggu di garis finish," jelasnya.
"Para tersangka yang sudah kami tahan ini semuanya punya KMD Pramuka. Harusnya mereka itu yang lebih memahami bagaimana keamanan melakukan kegiatan kepramukaan," tambah Yuli.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa 22 saksi yang terdiri dari pembina Pramuka, kwarcab, warga, kepala sekolah, hingga korban selamat. Kini keduanya telah ditahan di Polres Sleman dan dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.
"Ancaman hukumnya lima tahun penjara," terangnya.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhLWphd2EtdGVuZ2FoL2QtNDkxMjczMC9pbmktYWxhc2FuLXBvbGlzaS10ZXRhcGthbi0yLXRlcnNhbmdrYS1iYXJ1LWRpLWthc3VzLXNtcG4tMS10dXJp0gEA?oc=5
2020-02-24 14:16:49Z
52782051230212
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Alasan Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus SMPN 1 Turi - Detiknews"
Post a Comment