Ia menjelaskan pihaknya berpegang pada Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu. Aturan itu menyebut jika ada caleg meninggal, maka posisinya diganti dengan caleg dari partai dan daerah pemilihan yang sama dengan perolehan suara di urutan berikutnya.
"Prinsipnya sama, bukan kewenangan partai, tapi memang perolehan suara terbanyak berikutnya," kata Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/1).Dengan berpegang pada aturan itu, KPU RI menetapkan caleg Riezky Aprilia dari PDIP sebagai anggota DPR RI terpilih di daerah pemilihan Sumatera Selatan I menggantikan Nazarudin Kiemas.
Di saat yang sama, PDIP berseberangan dengan pendapat KPU. PDIP merujuk pada putusan Mahkamah Agung terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 55 ayat 3 dan PKPU nomor 4 Tahun 2019 Pasal 92 huruf a.
[Gambas:Video CNN]
PDIP beralasan perolehan suara caleg yang meninggal dunia dikembalikan ke partai. Lalu partai punya kewenangan menentukan caleg pengganti. Sebab itu, mereka mengajukan caleg nomor urut 5 Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
KPU membawa permasalahan itu ke rapat pleno. Namun dalam tiga kali rapat, KPU bersikukuh untuk menetapkan Riezky Aprilia seusai UU Pemilu.
"Itulah yang jadi sikap kita sejak awal, walau ada putusan MA, ya kita enggak bisa. Ada fatwa MA ya enggak bisa, kan UU enggak diubah. Kecuali ada putusan MA terhadap pasal di UU itu," ucap Pramono.
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari PDIP.Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan Wahyu diduga menerima hadiah terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Ia diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas. (dhf/arh)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidmh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMDAxMTAxMzQ2MDctMTItNDY0MTgzL2twdS11bmdrYXAtYWxhc2FuLXRvbGFrLWhhcnVuLW5hc2lrdS1jYWxlZy1waWxpaGFuLXBkaXDSAQA?oc=5
2020-01-10 14:10:17Z
52781986737954
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Ungkap Alasan Tolak Harun Nasiku, Caleg Pilihan PDIP - CNN Indonesia"
Post a Comment