
Sebelumnya, aduan tersebut dilayangkan seseorang melalui surat kepada Ombudsman Jatim. Dalam suratnya pengadu mengatakan Risma tak melaporkannya secara pribadi, melainkan secara instansi. Polrestabes Surabaya tetap memprosesnya, hal itu kemudian dianggap pengadu sebagai kecacatan hukum.
Menanggapi itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan dalam perkara tersebut terdapat dua delik yakni murni dan aduan.
"Ada dua pidana, murni dan delik aduan, dua duanya diproses sedang diproses dengan tahapan," ujar Sandi ditemui usai melakukan pertemuan dengan Risma, di Rumah Dinas Wali Kota Surabaya, Rabu (5/2).
Delik murni, ialah delik tanpa permintaan menuntut, polisi akan segara bertindak untuk melakukan pemeriksaan. Sedangkan, delik aduan adalah delik yang proses penuntutannya berdasarkan pengaduan orang yang dirugikan.
"Walaupun beliau (Risma) sudah dihina tapi memaafkan, hari ini proses berlanjut sesuai dengan tahapan," ujar Sandi
Senada, ditemui di lokasi yang sama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga menampik aduan yang sudah diterima Ombudsman Jatim tersebut.Dalam aduan Risma disebut telah menyalahgunakan wewenang karena melakukan laporan kepolisian tak secara pribadi melainkan melalui instansi Pemkot Surabaya.
Risma membantahnya. Politikus PDIP itu mengatakan dirinya secara pribadi yang melaporkan pelaku penghinaanya, ke Polrestabes Surabaya, dengam memberi kuasa kepada Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati.
Wali Kota perempuan pertama di Surabaya itu juga mengatakan dirinya telah diperiksa sebagai korban. Selain itu laporan itu juga dibuatnya setekah mendapatkan desakan sejumlah masyarakat Surabaya, yang merasa dirugikan.
"Juga ada desakan warga Surabaya yang meminta saya melaporkan, saya pribadi, dan saya diperiksa pribadi. Bukan atas nama siapapun, saya tanda tangan pribadi," kata Risma, di Rumah Dinasnya.
Risma juga mengatakan dirinya tak pernah sekalipun menggerakkan atau memerintahkan pihak manapun untuk membelanya.
"Kemudian berikutnya saya ingin menyampaikan, sebetulnya saya ini tidak punya medsos, saya tidak pernah menyuruh siapapun untuk membela saya, mengaitkan saya dengan siapapun tidak pernah. Waktu saya habis untuk ngrusi Surabaya," ujarnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Widiyarta, tak membeberkan pihak yang mengadukan Risma dan polisi ke institusinya terkait kasus hukum yang menjerat Zakria. Alasannya Ombudsman juga berkewajiban melindungi masyarakat yang melakukan pengaduan.Dalam surat tersebut, pengadu mengatakan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU - XIII/2015 tentang Yudisial Review Pasal 319 berisi penghinaan pada pejabat negara telah dihapus.
Oleh karena itu, kata dia, kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat di mana pasal tentang penghinaan pejabat negara adalah delik aduan. Sehingga, pejabat itu harus melapor sendiri atau bersama kuasa hukumnya dengan biaya sendiri.
[Gambas:Video CNN]
Bagi pengadu, Risma dianggap menyalahgunakan wewenang atas pelaporan hinaan akun Facebook Zakria Dzatil. Sebab hal itu, tak dilakukan Risma secara pribadi, melainkan Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, dan Pemkot Surabaya melalui instansinya.
"Hal tersebut jelas melanggar aturan sebagai pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang berdasarkan UU nomor 30 tahun 2004 pasal 10 dan 17 tentang administrasi pemerintahan," isi surat tersebut.
"Dengan kata lain saudara Tri Rismaharini selaku Wali Kota telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," sambungnya.
(frd/kid)https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidmh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMDAyMDUyMDQ2MTgtMTItNDcyMDU3L3BvbGlzaS1kYW4tcmlzbWEta29tcGFrLWJhbnRhaC1hZHVhbi1kaS1vbWJ1ZHNtYW4tamF0aW3SAQA?oc=5
2020-02-05 14:02:00Z
52782025159934
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi dan Risma Kompak Bantah Aduan di Ombudsman Jatim - CNN Indonesia"
Post a Comment