Search

Hakim MK Pertanyakan Bukti 17,5 Juta Pemilih dalam DPT yang Tidak Ada - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan barang bukti P.155 berupa dokumen terkait tuduhan 17,5 juta pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.

Bukti tersebut ternyata tidak ada dalam bukti fisik yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini kan kemarin sudah diverifikasi barang bukti, muncul P.155 yang disebut mengenai data 17,5 juta pemilih yang tidak wajar," ujar Enny.

Baca juga: Saksi 02 Tidak Tahu Apakah 17,5 Juta Pemilih yang Disebut Invalid Datang ke TPS atau Tidak

Menurut Enny, bukti tersebut diperlukan untuk dikonfrontasi dengan bukti yang dimiliki termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

Menurut hakim Aswanto, dalam daftar bukti pemohon yang sudah diverifikasi, tercantum bukti P.155 tersebut. Namun, setelah dicari, fisik bukti berupa dokumen itu tidak ada.

Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Tarik Bukti C1 yang Diajukan ke MK

Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan, anggota tim yang bertugas menangani barang bukti sedang mengurus verifikasi dokumen.

Hakim kemudian memberikan waktu hingga skors istirahat selesai bagi tim pemohon untuk mempersiapkan barang bukti yang diminta hakim.

Let's block ads! (Why?)


https://nasional.kompas.com/read/2019/06/19/13051281/hakim-mk-pertanyakan-bukti-175-juta-dpt-yang-tidak-ada

2019-06-19 06:05:00Z
52781669875467

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Hakim MK Pertanyakan Bukti 17,5 Juta Pemilih dalam DPT yang Tidak Ada - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.