
"Kita tidak boleh ambil tindakan, katakanlah, membalas di gereja atas tindakan seseorang. Itu juga tidak disetujui pimpinan agama yang bersangkutan," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
"Jadi, supaya tidak melebar, polisi harus ambil tanggung jawab. Karena itu juga merupakan suatu penodaan keagamaan terhadap masjid yang tidak seharusnya memasukkan anjing ke masjid. Itu pelanggaran betul itu. Maka pelanggaran itu harus dilakukan secara hukum," jelas JK.
Sebelumnya, Polres Bogor tetap meneruskan kasus ini hingga ke pengadilan. Hakim akan menilai perempuan tersebut mengidap penyakit kejiwaan atau tidak.
"Saya tekankan bahwa kasus ini terhadap tersangka kita kenakan Pasal 156 KUHP, 156a KUHP. Kita pastikan bahwa kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya. Lanjut. Kalaupun nanti hasil dari kejiwaan tersebut, pemeriksaan kejiwaan, memang memiliki gangguan kejiwaan, seperti yang dimaksud pada Pasal 44 ayat 2 KUHP, kejiwaan, itu semua nanti akan diputuskan di pengadilan. Jadi atas keputusan hakim di pengadilan," kata AKBP Dicky di Markas Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (2/7).
AKBP Dicky mengatakan perbuatan pidana SM akan tetap disidik. Nantinya hasil pemeriksaan ahli jiwa terhadap kondisi kejiwaan SM akan disampaikan di muka pengadilan.
"Nanti keterangan yang terhasil hasil ahli jiwa juga nanti kita akan sampaikan, haturkan di depan muka pengadilan, sehingga nanti keputusannya, apakah itu nanti menjadi alasan atau tidak. Saya kira itu," ujar AKBP Dicky.
Wanita Pembawa Anjing ke Masjid juga Dilaporkan Soal Pencemaran Nama Baik:
(fdu/mae)
https://news.detik.com/berita/d-4608459/kasus-anjing-masuk-masjid-jk-minta-masyarakat-tak-lakukan-aksi-balasan
2019-07-02 08:11:13Z
52781687048931
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Anjing Masuk Masjid, JK Minta Masyarakat Tak Lakukan Aksi Balasan - detikNews"
Post a Comment