Search

Terpopuler - KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka Suap

Terpopuler - KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka Suap

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka.

Kasusnya, dugaan suap proyek di Dinas Perdagangan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Pemkab Lampung Utara. Selain Agung, ada lima orang lain yang juga dijadikan tersangka oleh KPK.

"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019) malam.

Mereka yang jadi tersangka adalah orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara bernama Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR, Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri serta dua pihak swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Agung diduga menerima suap dari Hendra Wijaya Saleh melalui Wan Hendri selaku Kadis Perdagangan sebesar Rp 300 juta. Sebanyak Rp 240 juta kemudian diserahkan Wan Hendri kepada Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara. Sementara Rp 60 juta lainnya masih berada di tangan Wan Hendri.

"Dalam OTT ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp 200 juta sudah diserahkan kepada AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) dan kemudian diamankan dari kamar Bupati," tutur Basaria.

Uang ratusan juta ini diduga merupakan suap terkait tiga proyek di Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara. Proyek-proyek tersebut, yakni pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp1,073 miliar serta pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp1,3 miliar.

"Kemudian konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar," kata Basaria.

Sementara untuk Dinas PUPR, Basaria menuturkan, saat baru dilantik sebagai Bupati Lampung Utara pada 2014 lalu, Agung Ilmu Mangkunegara mensyaratkan jika Syahbuddin ingin menjadi Kadis PUPR harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25% dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR. Sementara Chandra Safari merupakan rekanan Pemkab Lampung Utara. Selama dua tahun terakhir atau sejak 2017 sampai dengan 2019, Chandra Safari setidaknya telah mengerjakan 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara. Sebagai imbalan atau fee, Chandra Safari diwajibkan menyetor uang pada Agung Ilmu Mangkunegara melalui Syahbuddin dan Raden Syahril.

"AIM diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR," katanya.

Dipaparkan Basaria, sekitar bulan Juli 2019, Agung Ilmu Mangkunegara telah menerima Rp600 juta; sekitar akhir September sebesar Rp50 juta dan pada 6 Oktober, diduga menerima Rp350 juta. Saat OTT kemarin, tim Satgas menyita uang tunai sebesar Rp440 juta di rumah dan mobil Raden Syahril.

"Diduga uang yang diterima pada September dan Oktober 2019 itulah yang ditemukan di rumah RSY (Raden Syahril), orang kepercayaan Bupati. Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM, Bupati Lampung Utara," ungkap Basaria. [adc]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka Suap"

Post a Comment

Powered by Blogger.