
Salah satunya ialah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang BUMN untuk membagikan atau memberikan souvenir dalam setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara SE-8/MBU/12/2019 tentang larangan memberikan souvenir atau sejenisnya.
Setidaknya, ada dua hal penting yang dimuat dalam surat yang ditetapkan pada 5 Desember 2019 itu. Pertama, setiap penyelenggaraan RUPS pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan suvenir atau sejenisnya kepada siapapun.
Kedua, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan RUPS, dimungkinkan pemberian souvenir kepada pihak pemegang saham selain negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.
Mengutip isi surat itu, tujuan dari hal ini adalah untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum.
Selain itu, Erick juga telah dan akan membuat berbagai gebrakan lainnya, di antaranya yaitu:
Pembentukan task force proyek kereta cepat Jakarta-Bandung
Pembentukan task force atau pembentukan satuan tugas ini adalah terobosan pertama Erick. Tujuannya adalah untuk segera merampungkan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sehingga dapat beroperasi sesuai target pada 2021.
Task force ini dibentuk oleh menteri BUMN dan dipimpin oleh Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Chandra Dwiputra pada 4 November lalu.
Bersih-bersih BUMN
Aksi bersih-bersih perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertama Erick adalah memangkas jabatan deputi menjadi hanya tiga orang, yang sebelumnya diisi oleh tujuh orang.
Gebrakan lain yang dilakukan oleh Erick adalah mengangkat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Erick juga menunjuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra Marta Hamzah sebagai Komisaris Utama BTN.
Lebih lanjut, ia juga telah memutuskan untuk memberhentikan lima anggota dewan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang terlibat dalam skandal penyelundupan motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Mengevaluasi bisnis BUMN
Erick berencana mengevaluasi kembali bisnis perusahaan pelat merah yang tak sesuai dengan bisnis intinya. Ini dilakukan karena banyak perusahaan pelat merah yang memiliki anak usaha di luar bisnis intinya, seperti bisnis perhotelan dan logistik.
Menurut laporan, ada 85 perusahaan BUMN yang memiliki bisnis hotel. Padahal, hanya PT Hotel Indonesia Natour, BUMN yang fokus utamanya mengoperasikan beberapa hotel di bawah merek Inna Group Hotel.
Selain itu, banyak BUMN yang juga punya bisnis logistik. Padahal hanya satu BUMN yang punya bisnis inti di logistik, yaitu PT Pos Indonesia (Persero). Sejumlah BUMN juga punya bisnis rumah sakit. Sementara hanya ada satu BUMN yang punya bisnis inti di rumah sakit, yaitu Indonesia Healthcare Corporation yang diresmikan di era Menteri BUMN Rini Soemarno.
Oleh karenanya, Kementerian berencana akan melakukan evaluasi melalui moratorium pembentukan anak usaha perusahaan BUMN seperti yang tertera dalam surat keputusan menteri BUMN nomor SK-315/MBU/12/2019.
(gus/gus)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidmh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL25ld3MvMjAxOTEyMTUxNzIzNTctNC0xMjMyMzkvY2lhbWlrLWluaS0zLXRlcm9ib3Nhbi1lcmljay10aG9oaXItc2VsYWluLWxhcmFuZ2FuLXN1dmVuaXLSAQA?oc=5
2019-12-15 11:12:24Z
52781941935144
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ciamik, Ini 3 Terobosan Erick Thohir Selain Larangan Suvenir - CNBC Indonesia"
Post a Comment