
Basarah awalnya mengingatkan perihal prinsip dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut dia, prinsip utamanya ialah mengedepankan etika.
"Ya prinsip mestinya kan kita hidup berbangsa dan bernegara mengedepankan etika bermasyarakat, etika antarelite masyarakat, saling hormat menghormati, tidak saling mencaci-maki, tidak saling hina menghina. Kita tentu harapkan semua masyarakat, siapapun, punya sikap yang demikian itu," kata Basarah di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Baru kemudian Basarah meminta Jafar Shodiq menerima konsekuensi atas apa yang telah dilakukan. Wakil Ketua MPR RI itu menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum.
"Tetapi kalau kemudian sikap itu dianggap tidak perlu untuk dilakukan, artinya tidak perlu menjaga etika politik, tidak perlu menjaga saling hormat menghormati, maka ketika itu masuk pada ranah pelanggaran hukum pidana, ya semua pihak juga harus menerima bahwa itu adalah tindak pidana. Karena kita sudah bersepakat bahwa negara kita adalah berdasar atas hukum," jelasnya.
Basarah menyayangkan perilaku Jafar Shodiq yang menghina Ma'ruf. Dia berharap tidak ada lagi kasus penghinaan terhadap pejabat negara.
"Nah, sehingga, oleh karena itu, agar tidak ada lagi kasus-kasus pidana semacam ini, ya harapannya jangan ada lagi di ruang publik caci-mencaci, menghina, merendahkan, apalagi pejabat-pejabat negara, pejabat-pejabat publik, apalagi orang seperti KH Ma'ruf Amin, seorang tokoh, ulama, Ketum MUI, dan sekarang Wapres RI," terang Basarah.
Diberitakan sebelumnya, Jafar Shodiq ditahan polisi setelah menyandang status tersangka penghina Wapres Ma'ruf Amin. Polisi mengantongi video pernyataan Jafar Shodiq yang jadi barang bukti.
"Jadi barang buktinya ada seperti video yang bersangkutan menyiarkan secara langsung sendiri di channel-nya (YouTube) sendiri. Ini sedang dilakukan proses penyidikan, dan yang bersangkutan sudah ditahan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Birgjen Argo Yuwono, di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jumat (6/12).
Jafar Shodiq dijerat dengan sejumlah pasal KUHP di antaranya Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian/penghinaan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak Video "Fraksi PKS ke Kapolri: Ada Menghina Rasul Kok Diam?"
(zak/gbr)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiYmh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDgxMjYyNC9wZXNhbi1wZGlwLWtlLWphZmFyLXNob2RpcS10ZXJzYW5na2EtcGVuZ2hpbmEtd2FwcmVzLW1hcnVm0gEA?oc=5
2019-12-06 09:54:42Z
52781929254476
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pesan PDIP ke Jafar Shodiq Tersangka Penghina Wapres Ma'ruf - Detiknews"
Post a Comment