Terpopuler - Gus Muwafiq Dipolisikan Karena Pelapor Dendam ?
INILAHCOM, Jakarta - Penceramah Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, oleh anggota Front Pembela Islam (FPI) bernama Amir Hasanuddin. Hal ini buntut Ceramah yang diduga menghina Nabi Muhammad.
Sementara itu, Cendekiawan Muda Nahdlatul Ulama (NU), Nur Ahmad Satria (NAS), menilai pelaporan tersebut merupakan bagian dari luapan emosi serta kebencian yang dipendam cukup lama. Sehingga momentum ini dimamfaatkan.
"Pelaporan gus muwafiq kepada pihak polisi sebenarnya luapan emosi/nafsu kebencian yg terpendam cukup lama dan menemukan moment yang tepat. Gus muwafiq kerap mengkritik dan memberikan masukan yang konstruktif kegiatan kelompok mereka," kata NAS, kepada INILAHCOM, Selasa (9/12/2019).
NAS mensinyalir, Gus Muwafiq sudah masuk radar dari orang yang harus dihentikan pengaruh dan gagasannya oleh para pelapornya. Lantaran Gus Muwafiq, kerap menawarkam islam nusantara sebagai solusi keberagamaan di Indonesia.
"Apalagi Gus Muwafiq kerap menawarkam islam nusantara sebagai solusi keberagamaan di indonesia dan disaat yang sama mereka menganggap gagasan islam nusantara itu dianggap bertentangan dengan pandangan islam," katanya.
Seperti diketahui, Gus Muwafiq dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Amir Hasanudin dari DPP Front Pembela Islam (FPI). Adapun laporan itu bernomor LP/B/1017/XII/2019/Bareskrim atas nama pelapor Amir Hasanudin tertanggal 4 Desember 2019. Gus Muwafiq dituduh melanggar Pasal 156a UU KUHP. [wll]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Gus Muwafiq Dipolisikan Karena Pelapor Dendam ?"
Post a Comment