Terpopuler - Kasus Meme Gubernur Anies Masuk Babak Baru
INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara atas kasus meme Joker Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Ini guna menyamakan unsur-unsur pidana dengan pasal yang dituduhkan.
Adapun kasus terlapor adalah Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando dilaporkan oleh Fahira Idris ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Dalam laporan itu, Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Sekarang ini persiapan untuk dilaksanakan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus,Senin (9/12/2019).
Dengan demikian, maka kasus ini akan segera memasuki babak baru. Dimana gelar perkara diketahui untuk menentukan status kasus.
Apabila unsur pidana sesuai dengan pasal yang dituduhkan kasus naik ke tingkat penyidikan. Kemudian polisi akan mencari tersangka dalam kasus ini. Namun Yusri tidak membeberkan kapan gelar perkara dakukan.
"Gelar awal untuk mengetahui masuk enggak unsur-unsur di Pasal 32 UU ITE sesuai persangkaannya," tutupnya. [wll]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Kasus Meme Gubernur Anies Masuk Babak Baru"
Post a Comment