Search

Din Syamsuddin: eks ISIS Berhak Dilindungi Selama Masih Berstatus WNI - detikNews

Jakarta -

Ketua Umum Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) Din Syamsuddin mengatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada warganya di Suriah, jika orang tersebut belum melepas status warga negara Indonesia (WNI)-nya. Din menuturkan konstitusi, dalam Undang-undang Dasar 1945, mengamanatkan negara melindungi warganya.

"Selama mereka masih berstatus WNI. Sekali lagi selama mereka masih berstatus WNI, maka negara harus memberikan perlindungan, itu amanat Konstitusi bahkan amanat dari pembukaan UUD 1945 bahwa negara antara lain melindungi seluruh rakyat dan tumpah negara Indonesia kalo tidak salah bunyinya seperti itu," kata Din, di Sekretariat DN-PIM, di Jalan Warung Jati Timur Raya, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Din mengingatkan setiap WNI memiliki hak dilindungi. Meski melakukan pelanggaran, sambung Din, pemerintah bisa menghukum mereka setelah memulangkan dari Suriah.


"Maka, mereka punya hak untuk dilindungi bahwa memang ada pelanggaran hukum, seandainya ada pelanggaran hukum ya silahkan mereka juga tidak terluput dari objek atau subjek penegakkan hukum," ujar Din.

Din mengaku mendapat informasi warga negara asing (WNA) yang hendak menjadi WNI dipermudah prosesnya. Maka hal itu menjadi sebuah ironi saat pemerintah menolak masuk warganya sendiri.

"Masa warga negara asing yang mau jadi WNI kan banyak itu, dan bahkan ada saya dengar dimudahkan untuk jadi WNI. Masa terhadap mereka (WNI Eks ISIS) negara.. itu kedzaliman negara. Ini pendapat saya, saya mengacu pada konstitusi," kata Din.

Soal WNI Eks ISIS, Ketua Wantim MUI: Kewajiban Pemerintah Melindungi:

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDg5MDQ3Ny9kaW4tc3lhbXN1ZGRpbi1la3MtaXNpcy1iZXJoYWstZGlsaW5kdW5naS1zZWxhbWEtbWFzaWgtYmVyc3RhdHVzLXduadIBAA?oc=5

2020-02-07 12:39:34Z
52782029743207

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Din Syamsuddin: eks ISIS Berhak Dilindungi Selama Masih Berstatus WNI - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.